Tugas pengacara bukan hanya membela klien atau terdakwa dalam persidangan tetapi mempertahankan hak-hak yang masih dimiliki dalam persidangan walau terdakwa salah. Jadi peran terdakwa bkn hanya membela klien jika benar, tetapi mempertahankan hak2 yang masih dimiliki klien walau salah. (Bukan brarti