sbnernya hal mudah apabila unit yg di pegang pemilik itu jgn di pindah tangan kan ke padsa pihak ke 3 karna pihak lising tidak akan kuat atau punya hukum untuk mengambil alih kendaraan sesaui dengan uu pidusia sesuai perjanjian di awal pengalihan kendaraan tidak sesuai pidusia atau di bawah tanga...