Tindak pidana penganiayaan diatur di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang hukum pidana(KUHP). Isi Pasal 351 KUHP adalah (1)penganiayaan diancam dengan Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2)jika perbuatan mengakibatkan luka