Saya Wp yg sudah pkp secara permohonan ditahun 2018 kemudian pada pemeriksaan pajak 2019 untuk tahun 2016 saya ditetapkan pkp secara jabatan oleh kpp. 1. Apa bisa WP memiliki 2 skpkp (permohonan dan jabatan) 2. Skpkp mana yg lebih memiliki kekuatan hukum ( pkp permohonan tahun 2018 atau jabatan k...