Gugatan pembatalan SHGB dilakukan di PTUN, dan tidak boleh melebihi 100 hari setelah kita mengetahui adanya SHGB tsb. Ini kasus nya sudah puluhan tahun pa. Terhitung perusahaan sdah memiliki SHGB dari thn 1994., Dari pihak keluarga belum pernah merasa menjual/ PH kepda siapapun. Bukti kepemilikan k
bagaimana cara untuk membatalkan SHGB Perusahaan yang ada pada SHM Perorangan (status quo) tumpang tindih pada lahan yang sama? dan apa saja yang harus dipersiapkan dan dilengkapi? 🙏🙏