Mohon pencerahannya... Kake saya dapat hibah tanah seluas 8200m2 Tahun 1993... Setelah tahun 2015 kake mau urus ternyata tanah tersebut telah dikuasain orang lain yang berpegangan sertifikat tahun2001... Tahun 2019 saya menelusuri ternyata sertifikat dibuat sebelah pihat oleh orang yang menyerobo...