gie.lank jadi kesimpulan agan" di atas , si B ( penyewa ) Tidak bisa Meminta ganti rugi bangunnya tersebut, dan kalo si B ( penyewa ) tidak merelakan bangunannya jadi pemilik yang punya tanah, solusinya di Bongkar,, begitu mungkin ya Pak..??
Diperjanjian Tertulis gak ada tentang bangunan Cuma Sewa Tanah aja per 5tahun sampe skarang sudah 15 tahun, dan Tahun Ini Mau Dipakai sendiri