Kalau administrasinya untuk surat keterangan waris, daftar ke kelurahan, akta/kesepakatan waris saya kurang tau gan sudah dibuat atau belum. Dilihat dari masih tanah di desa cuma ada catatan desa saja gan.
Islam semua. Pembagian harta waktu nenek masih hidup gan, namanya orang tua sewaktu hidup sudah dibagi termasuk rumah, sawah, pekarangan agar nantinya tidak ribut. Wasiatnya tahun 2009 meninggal tahun 2014.