1. Status rumah tersebut menurut saya tidak mutlak di bawah kekuasaaan sis dan suami, meskipun selama ini menempati rumah tersebut dengan kondisi cicilan belum lunas dan bukti kepemilikan rumah belum diberikan oleh bank kepada sis dan suami. oleh karena itu bisa jadi petugas pengadilan menganggap
menurut ane, sis dapat menuntut hak atas rumah tersebut. namun perlu diingat bahwa yang namanya harta bersama terdiri atas hak dan kewajiban. sehingga hutang dan piutang pun menjadi bagian dari harta bersama. pembagian harta gono gini tidak bisa hanya kepada benda yang memiliki nilai besar saja, un
sebelumnya ane mau tanya dulu nih sis : 1. apakah ada perjanjian pisah harta sebelumnya ? 2. selama 3 tahun, pembayaran atas dp dan cicilan ditanggung/dibayar bersama-sama ataukah hanya oleh suami sis ? Sebelumnya tidak ada perjanjian apapun. Selama 3tahun semua uang suami saya, dari mulai dp da