Saya juga pernah mengalaminya WAKTU Saya mengurus STNK motor saya memakai KTP foto copi dan SIM ASLI Di DAERAH Saya yang sesuai dengan di Alamat yang tertera di STNK Motor Saya. Tetap saja saya harus membawa atau memakai KTP saya yang ASLI. Atau Membawa/mengambil dulu RESI DI KANTOR CAPIL. KATA PE