Sudah bisa di tradingkan dan saat ini baru di exchanger luar negeri seperti : Whitebit, P2PB2B, Vindax, Dextrade Untuk Binance dan exchanger lokal belum
Itu beda dan yang melaporkan juga justru yg mengklaim bahwa coin tersebut di hak patenkan... Dan perlun diiketahui, crypto tidak ada kaitannya dengan OJK, kaeena crypto dibawah naungan Bappebti .. Tapi terima kasih atas infonya ya bro