Saya kerja sebagai seorang Customer Service di salah satu Bank terbesar di Indonesia. Dalam dua minggu ini saya menerima 3 pengaduan penipuan dari 3 nasabah berbeda. And guess what?? 2 dari 3 pengaduan tadi uang nya bisa di kembalikan, sedangkan satu nasabah lagi masih dalam proses. Kasus pertama
Ada batas nominalnya ga gan? Pengembalian uang oleh bank tidak ada batasan nominalnya. Tapi di kepolisian untuk dibuatkan Laporan Kepolisian nilai minimum kerugiannya adalah 2,5 juta berdasarkan Perma No. 2 tahun 2012