Agan Agan yang baik hati,, maaf saya baru gabung di kaskus. Saya mau cerita sedikit tentang permasalahan tanah saya. Saya beli tanah kapling pada tahun 2014 awal. Dengan sistim kredit, dengan perjanjian berupa PPJB dengan devoloper dihadapan notaris, yg salah satu isinya saya (pembeli) menerima se