kalau menurut saya. Bem itu lebih ke eksekutor kegiatan (pemerintahan seperti presiden dan kabinetnya ), dan senat yaitu sebagai legislatif (dpr) pembuat peraturan dan undang2 sesuai kebutuhan kampus. jadi bem melaksanakan kegiatan itu berdasarkan ketentuan uu yg dibuat oleh senat. trims