Asalamualaikum agan2, permisi sya mau tanya, apakah boleh kalau kita mengundurkan diri dari suatu perusahaan, sedangkan kita masih baru? Tapi status bukan karyawan kontrak? Apakah ada denda dan sebagainya? Mohon jawaban nya 😊🙏
Asalamualaikum agan2, permisi sya mau tanya, apakah boleh kalau kita mengundurkan diri dari suatu perusahaan, sedangkan kita masih baru? Tapi status bukan karyawan kontrak? Apakah ada denda dan sebagainya? Mohon jawaban nya 😊🙏