Kalau dinpersyaratan pemda itu dokumen yang diupload : 1. Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berarti yg diupload bukan ijazah asli ya?tp yg fotokopi legalisir kah?mohon infonya gan karena pihak bkdnya susah dihubungi. Makasih