Kalau dari kementerian ke Pemda..liat dulu pemdanya..seharusnya bisa lebih mudah. Tahapan2nya 1. Surat penerimaan dari Pemda yg dituju dan rekomendasi penerimaan di Dinas yg dituju. 2. Surat pelepasan dari kementerian 3. Setelah diatas ada..baru agan buat pengurusan ke BKPSDM di Pemda yg menerima.