kalau yang dijual adalah BKP dengan omset lebih dari 4,8M maka agan sudah waji mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan wajib memungut PPN. kalau sudah PKP agan berhak mengkredutkan Faktur Pajak Masukan dari supplier agan. tentang pertanyaan agan bagaimana menghitung PPh, pada tahu
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS. TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesala