Intinya klo dah nggak sanggup ya kembalikan, Jangan anda merasa anda sendiri yang jadi korban tapi pekerjaan leasing yang membantu anda dalam akad awal kredit jga menjadi korban (padahal mereka mereka sudah mempercayai anda sebagai debitur),
sampekan ke pihak leasing sm pihak penyidik kl unit dipegang sm oknum ormas.nnti biar polisi yg ambil gan..karena unit sdh masuk obyek perkara yg dilaporkan.kl oknum itu yg jelas pegang unitnya sekalian aja agan protes sm penyidik bahwa pihak yg terlibat take over tdk resmi jg ikut menjadi tersan...