Kalau BOLT mempunyai hak cipta panten, mengapa anda menjual nya? kan dengan memberikan dgn memberlakukan pajak itu mungkin tidak akan ada orang yang UNLOCKED perangkat/modem. Contoh : PT. PLN PERSERO memberlakukan DENDA(PIDANA) apabila ada yg merubah/membuka segel KWH atau METER secara pribadi, kar
Sebetul nya BOLT ini menjual PERANGKAT atau QUOTA sih... Kalau anda menjual PERANGKAT(MODEM) mengapa unlocked di permasalahkan, kan mereka telah membeli nya bukan mencuri... Dan klo QUOTA yg anda jual, mengapa anda merasa di rugikan! Toh mereka juga mrasa rugi membeli QUOTA yg mahal dan terbatas....