banyak orang salah mengartikan maksud yang di lakukan pak edy, padahal Lahan Eks HGU PTPN II seharusnya berada pada orang yang berhak yang mempunyai surat keterangan sertifikat kepemilikan tanah. wajar pak edy melakukan penertiban dengan menanyakan surat keterangan kepemilikan tanah. pak Edy tida...