Kalau pengalaman ane bisa gan, wkwkwkwkkwk Ane udah sign kontrak, tinggal tanda tangan dari pihak perusahaan, karena waktu yang tidak memungkinkan jadinya sign kontrak dari pihak perusahaan belum dilakukan dan ane ga punya copynya. Seminggu kemudian dikabarkan untuk dipending penerimaannya yang ane
Kalau sudah dapat offering letter atau sudah sampai pembuatan PKWT berarti semua tahap sampai ke negosiasi gaji sudah final, biasanya tidak bisa dibatalkan. Kan perjanjian kerja itu bermaterai dan sudah ditandatangani oleh pihak Direksi/Head Dept secara resmi. Kalau dibatalkan bisa jadi preseden bu
Malam agan, sya newbie kaskus mau tanya di serba serbi dunia hrd. Gini, klo kita udah ngikutin tahap2 perekrutan calon karyawan dan sudah pada tahap mendapatkan surat perjanjian kerja. Apakah itu masih bisa dibatalkan oleh perusahaan atau tidak ya?