terima kasih atas jawabannya. saya juga mendapat jawaban sbb: 1. tnd tgn di hdpan notaris setempat/US 2. dilegalisasi ke kemenhum/kemenlu setempat/US 3. dilegalisasi ke kedubes/konjen setempat/US 4. pe-materai-an kemudian di kantor pos indonesia. 5. surat kuasa sah digunakan sbg dasar utk ttd akt...