Spirit perjanjian pisah harta kan memang pencatatan harta terpisah. Jika npwp istri saya hapus, misalnya, nanti aset istri di SPT digabungkan dengan aset saya?
Pisah harta kan, memang npwp beda krn msg2 dianggap memilih utk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri2?
Kan sebelum dihitung Pph gabungan, pendapatan suami, dan istri, sudah dikenakan pajak? Lantas, pendapatan berdua, digabungkan, dikenakan pajak lagi?
Kebetulan selama ini kami NPWP terpisah. Dan sudah telanjur dari dulu, bayar pajak dan pelaporan SPT nya terpisah.
Sama satu lagi say mau tanya gan: kebetulan saya dan istri ada perjanjian pisah harta (atas saran dari orang tua). Belakangan saya baru tahu bahwa pisah harta berarti menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Dalam hal ini suami isi SPT sendiri, istri pun sendiri, dan masing2 bayar pajak ...
Tanya gan: kalau penghasilan dari investasi saham/FX di luar negeri bagaimana ya? Saya bingung cara hitungnya.
Terus terang saya bingung dan keberatan mengenai aturan ini. Karena pada prinsipnya, suami dan istri kan sudah menjalankan kewajiban perpajakannya masing2, mengapa masih dikenakan tarif pajak gabungan progresif? Apa dasar pemikirannya?
Hi, salam kenal. Saya ingin menanyakan tentang pembayaran pajak suami/istri yang memiliki perjanjian pernikahan pisah harta. 1. Benarkah bahwa pasangan yang memiliki perjanjian pisah harta, memiliki kewajiban pembayaran pajak tambahan? 2. Mengapa demikian? Bukankah masing-masing telah membayar po...