Mau nanya gan, Dulu alm. Bapak saya (berprofesi sebagai supplier materil bangunan) pernah memberikan nota kosong kepada pemborong, yang pada akhirnya disalahgunakan oleh pemborong. Akibatnya oleh petugas pajak kami dikenakan pajak yang tinggi. Pertanyaan saya: Apakah NPWP bapak saya bisa dihapus? A