Di baca tuh. Jangan ngaku orang islam kalo lu gak tau hukum MLM dalam islam . Mendingan lu tobat, Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut : Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan