Tindakan agan berhenti bekerja tanpa menunggu 30 hari setelah pengajuan resign sebenarnya bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun jika pihak perusahaan tidak keberatan dengan itu ya tidak ada masalah. Karena agan membuat surat resign atas keinginan dari manajer perusahaan dan (
Mengenai hak agan setelah resign bergantung jenis perjanjian kerja dengan perusahaan. Bila jenisnya perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak) justru agan yang harus membayar kompensasi sisa masa kontrak. Namun bila jenisnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maka agan b
Harusmya dalam rangka kepentingan kerja hal tersebut juga dihitung jam kerja karena termasuk dinas luar, baiknya koordinasikan dan konfirmasi langsung dengan HRD dan atasan Sebenarnya dalam uang harian (tunjangan tidak tetap) tidak ada istilah pemotongan yang ada hanya uang harian diberikan berda
Assalamualaikum . Selamat malam . Saya seorang karyawan di perusahaan sudah bekerja selama 3 tahun 6 bulan. Saya bekerja awalnya sebagai anak gudang dan op forklift tapi makin kelamaan job desk saya di ubah terus sampai akhirnya jadi buruh antar barang. Saya karyawan multifungsi di perusaha...