Ane tanya balik aja deh ke ente. Seandainya ane orang koperasi itu, nanti malam kita ketemu. Terus ane ga mau minta maaf, ente mau ngapain? lapor ke manager/supervisor/quality control/pimpinan ksp ane menghindari polisi karena nanti tambah banyak orang yang tahu. pokoknya ingin pegawai tersebut m
Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen ga bisa dipake di kasus ente. Beritikad baik melakukan kegiatan usaha itu kurang lebih maksudnya kegiatan usaha itu dilaksanakan benar-benar untuk usaha bukan untuk menipu dsb. Apalagi menagih hutang itu hal yg wajar, apa lg ibu ente memang punya hutang kan
sedikit cerita gan. beberapa hari yang lalu ada 2 pegawai KSP Em*** datang menagih hutang ke rumah orangtua. cicilannya 260.000, waktu itu Ibu saya baru bisa membayar 225.000 jadi kurang 35.000. Ibu saya sudah berinisiatif baik dengan membayar sisanya 2 jam lagi yaitu pukul 21.00 karena menunggu...
kalau tidak mampu membayar bank mingguan dari Koperasi Simpan Pinjam secara lancar. itu minta keringanannya bagaimana ya? terus UU nya pasal berapa? tolong ya gan, keluarga ane butuh informasi tentang hal ini. thx :angel
apakah penagih hutang dari Koperasi Simpan Pinjam wajib mematuhi : UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau; PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lalu bagaimana dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mohon informasinya,
apakah penagih hutang dari Koperasi Simpan Pinjam wajib mematuhi : UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau; PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lalu bagaimana dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mohon informasinya,