Hari ini sya kena tilang di daerah salemba jakpus karena melanggar rambu, langsung kena surat biru dan sidang tanggal 22 hari jum'at di PN jakpus Yang mau sya tanyakan sidang itu bisa langsung bayar denda dan mengambil simnya di PN atau cuma diberitahu brp dendanya saja??? Kalau saya ambil di ke