Selamat siang agan2, mohon pencerahannya supaya melek hukum. Saat ini saya sedang menghadapi masalah terkait surat perjanjian yang tidak diketahui kebenarannya dan mengakibatkan senketa di keluarga. Surat perjanjian dibuat tahun 1950 oleh (OTL) dan ditandatangani 2 pihak yaitu (LFS) dan (OTL), ke...
Selamat siang gan, mau tanya.. Kalau pengadilan sudah memberi putusan, lalu ada pihak yg keberatan dan mengajukan banding.. Apakah pihak tergugat pada saat banding tersebut, perlu memakai pengacara ? atau hanya menunggu putusan hakim yg akan memerika dokumen persidangan sebelumnya ? Jika perlu pe...