Dengan Hormat PERUSAHAAN DI TEMPAT Bagian: pimpinan/Bagian Keuangan /bagian tender. PRIHAL : PENAWARAN BANK GARANSI DAN ASURANSI SERTA PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ( SP2D) Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah
Dengan Hormat PERUSAHAAN DI TEMPAT Bagian: pimpinan/Bagian Keuangan /bagian tender. PRIHAL : PENAWARAN BANK GARANSI DAN ASURANSI SERTA PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ( SP2D) Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah
Dengan Hormat PERUSAHAAN DI TEMPAT Bagian: pimpinan/Bagian Keuangan /bagian tender. PRIHAL : PENAWARAN BANK GARANSI DAN ASURANSI SERTA PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ( SP2D) Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah
Dengan Hormat PERUSAHAAN DI TEMPAT Bagian: pimpinan/Bagian Keuangan /bagian tender. PRIHAL : PENAWARAN BANK GARANSI DAN ASURANSI SERTA PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ( SP2D) Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah
JASA BANK GUARANTEE & SURETY BOND NON COLLATERAL Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbi
JASA BANK GUARANTEE & SURETY BOND NON COLLATERAL Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbi
JASA BANK GUARANTEE & SURETY BOND NON COLLATERAL Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbi