- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 T, Ini Penjelasan DH & Langkah OJK
TS
kissmybutt007
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 T, Ini Penjelasan DH & Langkah OJK
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 Triliun, Ini Penjelasan Dude Herlino dan Langkah OJK
Diterbitkan 28/12/2025
Warta Ekonomi - Aktor Dude Herlino menegaskan keterlibatannya di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hanya sebatas sebagai brand ambassador dan tidak berkaitan dengan operasional maupun pengelolaan internal perusahaan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus tertundanya pengembalian dana lender DSI yang nilainya kini mencapai Rp1,3 triliun.
“Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” ujar Dude, dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, dasar keputusannya menjadi brand ambassador karena DSI telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan skema syariah, serta menyalurkan dana ke sektor properti yang disebut memiliki aset dan agunan fisik. Menurut Dude, informasi mengenai keberadaan aset dan agunan tersebut disampaikan oleh pihak DSI.
Dude menyebut DSI mulai beroperasi sejak 2018 dan memperoleh izin resmi OJK pada 2021. Selama beberapa tahun berjalan, tidak terdapat masalah penarikan dana. Namun, ia mengaku mulai menerima banyak keluhan dari masyarakat sejak Mei dan Juni 2025 terkait kesulitan pencairan dana.
Permasalahan semakin mencuat pada Oktober 2025 ketika layanan DSI beralih ke skema work from home dan seluruh pelayanan dilakukan secara daring. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan aduan yang masuk ke akun media sosial Dude dari para lender.
“Bahkan per hari ini dana tertahan itu 1,3 triliun. Saya baru dapat juga info per malam tadi itu naik lagi jadi 1,3 dengan jumlah lender adalah 4.545 lender,” kata Dude.
Ia menyebut para lender membentuk paguyuban untuk menghimpun data dana yang tertahan. Data tersebut dikumpulkan secara mandiri guna mengetahui total nilai dana yang belum dikembalikan oleh DSI.
Langkah OJK
Seiring membesarnya pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya sudah mulai mengambil langkah pengawasan dan penindakan. Pada 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi dan situs daring. OJK juga melarang pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam pengawasan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan perwakilan lender di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta manajemen DSI menjelaskan akar permasalahan dan menegaskan tanggung jawab perusahaan atas dana lender yang masih tertahan.
Dalam kesempatan itu, DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan, dengan rencana penyelesaian yang melibatkan perwakilan lender. OJK juga mewajibkan DSI tetap melayani pengaduan, tidak menutup kantor, serta menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial.
OJK menegaskan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
https://id.investing.com/news/stock-...ah-ojk-2910454
semoga bisa kembali ya uangnya
Diterbitkan 28/12/2025
Warta Ekonomi - Aktor Dude Herlino menegaskan keterlibatannya di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hanya sebatas sebagai brand ambassador dan tidak berkaitan dengan operasional maupun pengelolaan internal perusahaan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus tertundanya pengembalian dana lender DSI yang nilainya kini mencapai Rp1,3 triliun.
“Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” ujar Dude, dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, dasar keputusannya menjadi brand ambassador karena DSI telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan skema syariah, serta menyalurkan dana ke sektor properti yang disebut memiliki aset dan agunan fisik. Menurut Dude, informasi mengenai keberadaan aset dan agunan tersebut disampaikan oleh pihak DSI.
Dude menyebut DSI mulai beroperasi sejak 2018 dan memperoleh izin resmi OJK pada 2021. Selama beberapa tahun berjalan, tidak terdapat masalah penarikan dana. Namun, ia mengaku mulai menerima banyak keluhan dari masyarakat sejak Mei dan Juni 2025 terkait kesulitan pencairan dana.
Permasalahan semakin mencuat pada Oktober 2025 ketika layanan DSI beralih ke skema work from home dan seluruh pelayanan dilakukan secara daring. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan aduan yang masuk ke akun media sosial Dude dari para lender.
“Bahkan per hari ini dana tertahan itu 1,3 triliun. Saya baru dapat juga info per malam tadi itu naik lagi jadi 1,3 dengan jumlah lender adalah 4.545 lender,” kata Dude.
Ia menyebut para lender membentuk paguyuban untuk menghimpun data dana yang tertahan. Data tersebut dikumpulkan secara mandiri guna mengetahui total nilai dana yang belum dikembalikan oleh DSI.
Langkah OJK
Seiring membesarnya pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya sudah mulai mengambil langkah pengawasan dan penindakan. Pada 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi dan situs daring. OJK juga melarang pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam pengawasan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan perwakilan lender di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta manajemen DSI menjelaskan akar permasalahan dan menegaskan tanggung jawab perusahaan atas dana lender yang masih tertahan.
Dalam kesempatan itu, DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan, dengan rencana penyelesaian yang melibatkan perwakilan lender. OJK juga mewajibkan DSI tetap melayani pengaduan, tidak menutup kantor, serta menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial.
OJK menegaskan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
https://id.investing.com/news/stock-...ah-ojk-2910454
semoga bisa kembali ya uangnya
tf96065053 dan itkgid memberi reputasi
2
1K
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan