Quote:
tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengusulkan agar seluruh ketentuan pidana minimal di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada undang-undang khusus dihapus.
“Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab I, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus.
Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi,” kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy pun mengambil contoh Pasal III UU narkotika, yang masih mencantumkan pidana minimum empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Dia pun mengusulkan agar pidana minimum dalam undang-undang khusus dihapus sehingga hanya akan ada hukuman maksimum.
Eddy memandang, usulan menghapus minimum pidana ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas atau
overcrowding di dalam lembaga masyarakat (lapas).
“Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70 persen padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya,” terang Eddy.
“Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” tambah Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan KUHP baru sudah tak mengenal pidana kurungan sehingga diusulkan untuk dikonversi menjadi pidana denda.
“Dengan ketentuan, jika peraturan daerah (perda) itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum,” jelasnya.
Kemudian, khusus UU di luar KUHP yang mengatur penjara sekaligus denda, Eddy mengusulkan agar setiap ancamannya diubah menjadi alternatif. Oleh karena itu, tiap frasa penjara dan denda diubah menjadi penjara dan/atau denda supaya tak bersifat kumulatif.
“Jadi kebanyakan undang-undang di luar KUHP itu selalu pidana penjara dan denda. Itu kita ubah menjadi pidana penjara dan/atau denda,” kata Eddy.
“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim, tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” lanjut Eddy.
https://tirto.id/kemenkum-usul-hapus...kuhp-baru-hmBZ
Drugs gak masuk pidana berat yak?
Ane si setuju aja yg minimum didenda, cuma jangan itu aja, kan banyak itu proyek pemerintah. Diminta kerja aja disitu, kaya daendels tapi dibayar wajar/potong denda atau bayar pake pengurangan masa hukuman