- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didepak Nadiem M dari Tim Pengacara, Hotman Paris: Klien Kaya tapi Pelit? Sori ya
TS
beacuka1
Didepak Nadiem M dari Tim Pengacara, Hotman Paris: Klien Kaya tapi Pelit? Sori ya
Didepak Nadiem Makarim dari Tim Pengacara, Hotman Paris Nyinyir: Klien Kaya tapi Pelit? Sori ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/HOTMAN-PARIS-CURIGA-Foto-Nadiem-Makarim-digiring-petugas-kejaksaan-usai-diteta.jpg)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengacara Hotman Paris Hutapea kini tak lagi menjadi kuasa hukum dari mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pergantian pengacara mendadak terjadi menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk mencopot Hotman Paris dengan sebuah alasan dan pertimbangan.
Salah satunya, karena Hotman Paris dianggap sudah terlalu banyak memiliki klien.
Hotman Paris pun memberikan tanggapan atas pemecatan dirinya
Hotman Paris menilai, alasan keluarga Nadiem yang menyebutnya banyak klien terlalu mengada-ada.
Hotman pun menertawakan alasan itu.
"Kebanyakan klien?? Ha ha," tulis Hotman Paris dikutip Warta Kota dari Instagram pribadinya, Senin (25/11/2025)
Hotman menyebut, selama ini ada dua jenis klien yang dia tangani.
Pertama, adalah klien dari kalangan kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Untuk jenis klien ini, Hotman Paris tak mematok biaya
Jenis klien kedua adalah para konglomerat yang royal
"Hanya ada dua jenis klien Hotman; Gratis probono untuk para pengais keadilan dan klien konglo royal. Klien kaya tapi pelit?? Sory ya," lanjut Hotman
Sementara itu, pasca-didepaknya Hotman, untuk menghadapi tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara baru yakni, Ari Yusuf Amir yang sebelumnya menangani kasus Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir akan mendampingi Nadiem bersama tim hukum sebelumnya.
Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan.
Alasan Pertama Hotman Paris Dicopot
Menurut Dodi, alasan keluarga Nadiem tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris didasarkan pada pertimbangan, sang pengacara sedang sibuk menangani kasus besar lainnya.
Hal itu diketahui Dodi dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan ke depan.
"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case (kasus) lain," kata Dodi dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, pihak keluarga Nadiem, kata Dodi, telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.
Alhasil nantinya, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang dipimpin Dodi dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Ari Yusuf sendiri mengonfirmasi penunjukannya sebagai pengacara sejak 17 November 2025, dan menyatakan ia dan timnya telah diberi kuasa resmi oleh keluarga Nadiem.
Penunjukan Ari Yusuf berawal dari rapat bersama keluarga Nadiem dan koordinasi dengan tim pengacara sebelumnya yang dipimpin Dodi.
Ari akan bergabung dengan firma hukum yang dipimpin Dodi untuk membela Nadiem di persidangan, dengan Dodi sebagai pemimpin tim.
Alasan Kedua Hotman Paris Dicopot
Penunjukkan Ari Yusuf Amir sebagai pengacara Nadiem juga berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir dan timnya dinilai sukses menangani kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Iya, itu juga salah satunya. Alhamdulillah karena kemarin kita dinilai bahwa dalam perkara penanganan Tom Lembong itu cukup baik, ya, penanganannya, cukup kompak, maksimal, dan sistematis sehingga bisa meyakinkan publik bahwa memang Tom Lembong posisinya tidak bersalah," kata Ari saat dihubungi Sabtu (22/11/2025).
Adapun Ari mengaku awalnya dihubungi oleh keluarga Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.
Pertemuan itu tidak hanya dilakukan satu kali sehingga terjadinya kesepakatan untuk menjadi pendamping hukum pada persidangan nanti.
"Lalu setelah keluarganya beberapa kali ketemu dan bersepakat, baru kita ketemu Pak Nadiem," tuturnya.
Keyakinan Ari pun bertambah ketika mendengar keterangan langsung atas duduk perkaranya dari mulut Nadiem Makarim.
Ari mengatakan timnya yakin Nadiem tidak bersalah.
"Kami meyakini bahwa dia tidak ada kepentingan, tidak ada niat jahat dalam proses tersebut. Betul-betul ini merupakan proses mekanisme untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat itu," ucapnya.
"Mungkin ada beberapa pertimbangan-pertimbangan kejaksaan yang kaitan dengan administrasi, mungkin" ujarnya.
"Nah, tetapi itu bukan pidana kalau menurut kami. Sehingga kami yakin bahwa Pak Pak Nadim tidak bersalah, sehingga kita terima perkaranya," tutur Ari.
Ari melanjutkan, tim kuasa hukum yang akan membela Nadiem Makarim di persidangan tidak melibatkan tim dari pengacara Hotman Paris.
"Jadi, gini, pemberian kuasa itu per kegiatan. Jadi, pada waktu penyidikan itu kuasa tersendiri. Ketika sudah selesai penyidikan, yaitu P21, maka ada kuasa lagi, kuasa persidangan," jelasnya.
"Kuasanya tersendiri di persidangan. dalam kuasa persidangan ini, yang saya baca, itu yang diberikan kuasa timnya saya dan timnya Pak Dodi. Tidak ada tidak ada tim yang lainnya," sambungnya.
Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Selain itu, Ari Yusuf memiliki firma hukum sendiri bernama "Ail Amir & Associates Law Firm" dan pernah menangani berbagai kasus penting serta klien-klien ternama di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.
Menurut Dodi, penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan tanggung jawab Nadiem sebagai Menteri.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Berikut daftar tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook:
1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021)
2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
3. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).
(Wartakotalive.com, Suryamalang)
https://wartakota.tribunnews.com/new...-pelit-sori-ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/HOTMAN-PARIS-CURIGA-Foto-Nadiem-Makarim-digiring-petugas-kejaksaan-usai-diteta.jpg)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pengacara Hotman Paris Hutapea kini tak lagi menjadi kuasa hukum dari mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pergantian pengacara mendadak terjadi menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk mencopot Hotman Paris dengan sebuah alasan dan pertimbangan.
Salah satunya, karena Hotman Paris dianggap sudah terlalu banyak memiliki klien.
Hotman Paris pun memberikan tanggapan atas pemecatan dirinya
Hotman Paris menilai, alasan keluarga Nadiem yang menyebutnya banyak klien terlalu mengada-ada.
Hotman pun menertawakan alasan itu.
"Kebanyakan klien?? Ha ha," tulis Hotman Paris dikutip Warta Kota dari Instagram pribadinya, Senin (25/11/2025)
Hotman menyebut, selama ini ada dua jenis klien yang dia tangani.
Pertama, adalah klien dari kalangan kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Untuk jenis klien ini, Hotman Paris tak mematok biaya
Jenis klien kedua adalah para konglomerat yang royal
"Hanya ada dua jenis klien Hotman; Gratis probono untuk para pengais keadilan dan klien konglo royal. Klien kaya tapi pelit?? Sory ya," lanjut Hotman
Sementara itu, pasca-didepaknya Hotman, untuk menghadapi tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara baru yakni, Ari Yusuf Amir yang sebelumnya menangani kasus Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir akan mendampingi Nadiem bersama tim hukum sebelumnya.
Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan.
Alasan Pertama Hotman Paris Dicopot
Menurut Dodi, alasan keluarga Nadiem tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris didasarkan pada pertimbangan, sang pengacara sedang sibuk menangani kasus besar lainnya.
Hal itu diketahui Dodi dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan ke depan.
"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case (kasus) lain," kata Dodi dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, pihak keluarga Nadiem, kata Dodi, telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.
Alhasil nantinya, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang dipimpin Dodi dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Ari Yusuf sendiri mengonfirmasi penunjukannya sebagai pengacara sejak 17 November 2025, dan menyatakan ia dan timnya telah diberi kuasa resmi oleh keluarga Nadiem.
Penunjukan Ari Yusuf berawal dari rapat bersama keluarga Nadiem dan koordinasi dengan tim pengacara sebelumnya yang dipimpin Dodi.
Ari akan bergabung dengan firma hukum yang dipimpin Dodi untuk membela Nadiem di persidangan, dengan Dodi sebagai pemimpin tim.
Alasan Kedua Hotman Paris Dicopot
Penunjukkan Ari Yusuf Amir sebagai pengacara Nadiem juga berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir dan timnya dinilai sukses menangani kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Iya, itu juga salah satunya. Alhamdulillah karena kemarin kita dinilai bahwa dalam perkara penanganan Tom Lembong itu cukup baik, ya, penanganannya, cukup kompak, maksimal, dan sistematis sehingga bisa meyakinkan publik bahwa memang Tom Lembong posisinya tidak bersalah," kata Ari saat dihubungi Sabtu (22/11/2025).
Adapun Ari mengaku awalnya dihubungi oleh keluarga Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.
Pertemuan itu tidak hanya dilakukan satu kali sehingga terjadinya kesepakatan untuk menjadi pendamping hukum pada persidangan nanti.
"Lalu setelah keluarganya beberapa kali ketemu dan bersepakat, baru kita ketemu Pak Nadiem," tuturnya.
Keyakinan Ari pun bertambah ketika mendengar keterangan langsung atas duduk perkaranya dari mulut Nadiem Makarim.
Ari mengatakan timnya yakin Nadiem tidak bersalah.
"Kami meyakini bahwa dia tidak ada kepentingan, tidak ada niat jahat dalam proses tersebut. Betul-betul ini merupakan proses mekanisme untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat itu," ucapnya.
"Mungkin ada beberapa pertimbangan-pertimbangan kejaksaan yang kaitan dengan administrasi, mungkin" ujarnya.
"Nah, tetapi itu bukan pidana kalau menurut kami. Sehingga kami yakin bahwa Pak Pak Nadim tidak bersalah, sehingga kita terima perkaranya," tutur Ari.
Ari melanjutkan, tim kuasa hukum yang akan membela Nadiem Makarim di persidangan tidak melibatkan tim dari pengacara Hotman Paris.
"Jadi, gini, pemberian kuasa itu per kegiatan. Jadi, pada waktu penyidikan itu kuasa tersendiri. Ketika sudah selesai penyidikan, yaitu P21, maka ada kuasa lagi, kuasa persidangan," jelasnya.
"Kuasanya tersendiri di persidangan. dalam kuasa persidangan ini, yang saya baca, itu yang diberikan kuasa timnya saya dan timnya Pak Dodi. Tidak ada tidak ada tim yang lainnya," sambungnya.
Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Selain itu, Ari Yusuf memiliki firma hukum sendiri bernama "Ail Amir & Associates Law Firm" dan pernah menangani berbagai kasus penting serta klien-klien ternama di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.
Menurut Dodi, penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan tanggung jawab Nadiem sebagai Menteri.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Berikut daftar tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook:
1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021)
2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
3. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).
(Wartakotalive.com, Suryamalang)
https://wartakota.tribunnews.com/new...-pelit-sori-ya
hhendryz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
531
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan