Kaskus

News

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Ekonom Ungkap Kekuasaan Jokowi Manfaatkan Polri untuk Agenda Politik
Ekonom Ungkap Kekuasaan Jokowi Manfaatkan Polri untuk Agenda Politik


Ekonom Senior Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Didik J. Rachbani menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil merupakan momentum penting untuk mendorong reformasi di tubuh Polri.

Dalam diskusi publik Continuum INDEF yang membahas putusan MK tersebut, ia juga menyinggung dinamika penggunaan institusi kepolisian pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pada era Pak Jokowi, kekuasaan beliau memanfaatkan polisi, dan institusi kepolisian digunakan sebagai instrumen politik untuk kepentingannya dan untuk mempertahankan kekuasaannya,” ujar Didik dalam diskusi daring pada Minggu (23/11/2025).

Menurut Didik, situasi kini berubah setelah Presiden Prabowo Subianto mulai menindaklanjuti tuntutan publik mengenai reformasi Polri.

“Karena adanya tuntutan masyarakat, Presiden Prabowo melakukan langkah reformasi Polri. Menurut saya ini langkah baik dan Polri sendiri sudah mengikuti serta mematuhi putusan MK,” katanya.

Didik juga mengingatkan agar tidak ada penolakan maupun pengingkaran dari lembaga mana pun terhadap putusan MK yang bersifat final.

“Sebaiknya polisi dan DPR tidak melakukan penyangkalan, seperti ingin memeriksa dulu apakah timnya benar atau kemudian mencari-cari masalah, misalnya dengan isu ijazah palsu dan sebagainya,” jelas Didik.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan faktor kunci agar proses reformasi dapat berjalan konsisten dan tidak terganggu oleh kepentingan politik sempit.

Sebagai tambahan informasi, Continuum INDEF baru saja merilis hasil analisis big data terkait respons masyarakat di media sosial mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil, dan hasilnya menunjukkan bahwa 83,96 persen masyarakat merespons secara positif.

Metode analisis tersebut mengumpulkan total 11.636 percakapan dari media sosial X atau Twitter sebanyak 8.165 dan YouTube sebanyak 3.471, dengan rentang waktu 13–17 November 2025.

Dari kedua media sosial itu, data mencakup sumber dari media maupun non-buzzer, sedangkan analisis opini publik meliputi analisis eksposur percakapan, analisis sentimen, dan analisis topik pembahasan.

https://www.law-justice.co/artikel/1...genda-politik/
aldonisticAvatar border
superman313Avatar border
superman313 dan aldonistic memberi reputasi
2
330
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan