- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena KDRT
TS
mbia
Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena KDRT
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418145/original/041694300_1763606436-1001210382.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F kembali menjadi sorotan. Anggota Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara itu resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa.
Sebelumnya, pada 2023 lalu Bripda Fauzan dijatuhi PTDH setelah merudapaksa kekasihnya, R (23) hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Ia disebut melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak 10 kali.
Namun sanksi itu dibatalkan setelah Bripda Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R. Banding yang diajukan pun dikabulkan. Hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun. Keduanya kemudian menikah pada Desember 2023.
Setelah menikah, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R, yang kini sudah menjadi istrinya, atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diproses Bidang Propam Polda Sulsel hingga akhirnya kembali digelar sidang kode etik pada Rabu (19/11/2025).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH. "Iya (Bripda Fauzan di-PTDH)," kata Zulham.
Ia menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Apalagi dugaan penelantaran dan KDRT telah diproses kasus pidananya oleh Ditkrimum Polda Sulsel.
"Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya.
Pertimbangan Pemberat
Zulham menyebut pemberat utama bagi Bripda Fauzan adalah pengingkaran terhadap janji yang sebelumnya dibuat kepada istrinya. Padahal janji itulah yang menjadi dasar Polri mengabulkan banding Bripda Fauzan pada 2023.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," kata Zulham.
Sayangnya, janji tersebut tak pernah ditepati oleh Bripda Fauzan. R kembali melaporkan polisi muda itu ke Propam karena menjadi korban KDRT dan tak pernah dinafkahi secara lahir maupun batin.
"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," tambahnya.
Meski disanksi PTDH, Propam tetap membuka ruang jika Bripda Fauzan ingin mengajukan banding lagi.
"Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja. Pasti kita dari Bidpropam tidak ada kepentingan," tegas Zulham.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Bripda Fauzan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025. Ia dijerat Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B junto Pasal 45 terkait penelantaran dalam rumah tangga dan kekerasan psikis.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, merinci ancaman hukuman yang menjeratnya, penelantaran diancam 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta, sedangkan kekerasan psikis diancam 3 tahun penjara dan denda Rp9 juta.
Mahayuddin menyebut dugaan penelantaran berlangsung sejak keduanya menikah pada Desember 2023. R kemudian melapor pada Juli 2024.
"Dari range waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam range waktu itu terjadi kekerasan psikis," ujar Mahayuddin, Rabu (8/10/2025).
https://www.liputan6.com/regional/re...t-istri?page=3
Gak kapok
bukankaum372175 dan 69banditos memberi reputasi
2
457
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan