Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Pernyataan Soeharto Bikin Geger, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Polisi

Pernyataan Soeharto Bikin Geger, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Polisi


Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Bareskrim atas pernyataannya soal Soeharto. (Foto: Istimewa)




Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH)resmi mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pembunuh jutaan rakyat.

Menurut Koordinator ARAH, Iqbal, pernyataan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
"Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," kata Iqbal saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (13/11/2025).

Iqbal menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah rekaman video yang berisi ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan. Ia menilai ucapan tersebut tidak memiliki dasar faktual dan bisa memicu kesalahpahaman di masyarakat.
"Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta," ujarnya menegaskan.

Namun demikian, Iqbal mengakui bahwa ARAH tidak memiliki legal standing dari keluarga atau pihak yang berkaitan langsung dengan Soeharto. Oleh karena itu, laporan yang mereka sampaikan diterima sebagai aduan masyarakat (Dumas).
"Pengaduan kami diterima sebagai aduan masyarakat karena kami datang atas nama masyarakat, bukan sebagai pihak keluarga Soeharto," tambahnya.

Sementara itu, Ribka Tjiptaning merespons aduan tersebut dengan santai. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum jika memang diperlukan.
"Hadapi saja," kata Ribka saat dikonfirmasi oleh media.

Pernyataan Ribka sebelumnya muncul setelah pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Dalam pandangannya, keputusan tersebut perlu dikritisi karena sejarah masa lalu Soeharto masih menimbulkan perdebatan publik.

Penetapan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang mencantumkan sepuluh nama penerima penghargaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua hal sensitif: penghargaan negara terhadap tokoh kontroversial dan kebebasan berpendapat di ranah politik.

Referensi: TrenMedia.co.id
0
392
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan