- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kajiannya Sudah Rampung, Ketua MPR Ahmad Muzani Beri Sinyal GBHN Segera Hidup Kembali
TS
putraFH
Kajiannya Sudah Rampung, Ketua MPR Ahmad Muzani Beri Sinyal GBHN Segera Hidup Kembali
Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan, pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kelanjutan rencana penguatan arah pembangunan nasional, atau yang selama ini dikenal dengan gagasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Kita sedang minta waktu untuk bertemu dengan Presiden untuk mendiskusikan persoalan itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh bahan dan kajian mengenai konsep tersebut telah rampung disusun oleh MPR. Selanjutnya, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Prabowo untuk dibahas lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau landasan hukum yang sesuai.
“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” tuturnya.
Soal bentuk dasar hukum yang akan digunakan, Muzani menyebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan. Ia mengatakan, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh, baik melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) maupun Undang-Undang (UU).
“Nah ini yang mau kita diskusikan apakah nanti dalam bentuk TAP MPR atau UU atau apa,” ujar Muzani.
Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, pada 15 Agustus 2025 lalu, Muzani sempat menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah merampungkan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pembahasan soal dasar hukum PPHN sejatinya bukan hal baru. Pada periode sebelumnya, di masa kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo, perdebatan mengenai bentuk payung hukum untuk mengesahkan PPHN juga pernah mencuat.
Kala itu, terdapat tiga opsi yang sempat dikaji. Pertama, MPR melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 dengan menambahkan dua ayat pada dua pasal tertentu.
“(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali,” jelas Bamsoet.
Sementara opsi ketiga adalah menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar penerapan PPHN. Namun, Bamsoet tidak merinci lebih jauh mekanisme pelaksanaan konvensi tersebut.
https://www.inilah.com/kajiannya-sud...-hidup-kembali
Garis Garis Besar Haluan Jayen
“Kita sedang minta waktu untuk bertemu dengan Presiden untuk mendiskusikan persoalan itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh bahan dan kajian mengenai konsep tersebut telah rampung disusun oleh MPR. Selanjutnya, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Prabowo untuk dibahas lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau landasan hukum yang sesuai.
“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” tuturnya.
Soal bentuk dasar hukum yang akan digunakan, Muzani menyebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan. Ia mengatakan, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh, baik melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) maupun Undang-Undang (UU).
“Nah ini yang mau kita diskusikan apakah nanti dalam bentuk TAP MPR atau UU atau apa,” ujar Muzani.
Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, pada 15 Agustus 2025 lalu, Muzani sempat menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah merampungkan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pembahasan soal dasar hukum PPHN sejatinya bukan hal baru. Pada periode sebelumnya, di masa kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo, perdebatan mengenai bentuk payung hukum untuk mengesahkan PPHN juga pernah mencuat.
Kala itu, terdapat tiga opsi yang sempat dikaji. Pertama, MPR melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 dengan menambahkan dua ayat pada dua pasal tertentu.
“(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali,” jelas Bamsoet.
Sementara opsi ketiga adalah menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar penerapan PPHN. Namun, Bamsoet tidak merinci lebih jauh mekanisme pelaksanaan konvensi tersebut.
https://www.inilah.com/kajiannya-sud...-hidup-kembali
Garis Garis Besar Haluan Jayen
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
477
59
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan