Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
PPATK Catat Transaksi Judi Online Turun 57 Persen, Rp 155 Triliun Sepanjang 2025
PPATK Catat Transaksi Judi Online Turun 57 Persen, Rp 155 Triliun Sepanjang 2025

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) menyampaikan laporan terbaru mengenai transaksi judi online dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)



 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online (judol) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan hingga 57 persen dibanding tahun 2024 yang mencapai angka Rp 359 triliun.

“Sampai kuarter ketiga tahun 2025, transaksi judi online berhasil ditekan hingga Rp 155 triliun. Ini hasil kerja sama kita semua, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Ivan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, kata Ivan, dampak positif juga terlihat pada jumlah deposit pemain judol yang turun lebih dari 45 persen. Jika pada 2024 total deposit mencapai Rp 51 triliun, maka pada 2025 hanya tersisa Rp 24,9 triliun. Menurutnya, penurunan tersebut sesuai dengan berkurangnya akses masyarakat ke situs judi online hingga 70 persen.

"Penurunan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam pemberantasan praktik judi online," kata Ivan.

Ivan menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dengan dampak luas bagi masyarakat Indonesia.

”Judi online kini menyasar kelompok rentan yaitu remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal. Fenomena ini bergerak senyap, tapi menghantam keras kehidupan keluarga dan nilai-nilai sosial kita,” ujar Ivan.

"Aliran dana hasil judi online kerap terkait dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini membuktikan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” katanya.

Dari sisi sosial, Ivan menyebut dampak judi online mencakup kerusakan ekonomi rumah tangga, peningkatan kejahatan turunan, dan kerentanan generasi muda. PPATK bahkan menemukan sekitar 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak-anak yang sudah terekspos.

”Kita bicara tentang problem sosial yang nyata. Banyak keluarga kehilangan tabungan, rumah tangga hancur, bahkan anak-anak terpapar. Ini bukan hanya sekadar isu kriminalitas digital, melainkan juga masalah kemanusiaan yang menuntut empati dan aksi bersama,” ujar Ivan.



kakekane.cellAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan kakekane.cell memberi reputasi
2
278
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan