- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Klarifikasi Mentan: Bantah Bungkam Jurnalis, Uji Kebenaran Pemberitaan Tempo
TS
mabdulkarim
Klarifikasi Mentan: Bantah Bungkam Jurnalis, Uji Kebenaran Pemberitaan Tempo

Photo of Atim Laili Atim Laili Send an email5 November 2025 115 2 minutes read
Klarifikasi Mentan Gugatan Tempo Kolase foto Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan aksi solidaritas AJI Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil mendukung Tempo. Foto: AJI Jakarta dan Pemprov NTB
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, langkah hukum terhadap Tempo bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan upaya menguji kebenaran pemberitaan.
Kementan menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebagai ancaman kebebasan pers.
Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan menjelaskan, gugatan tersebut muncul karena Pelaksanaan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Tempo menyampaikan mereka telah melaksanakan PPR, faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers,” ungkap Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima NTBSatu, Rabu, 5 November 2025.
Ia menegaskan, PPR Dewan Pers menjadi mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Kementan menilai, Tempo menafsirkan hasil PPR secara sepihak dan tidak memenuhi kewajiban.
“Tempo memilih menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat. Padahal, tindakan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh PPR tersebut,” lanjutnya.
Karena itu, Kementan memilih jalur hukum sebagai cara paling objektif dan transparan untuk memastikan kebenaran bisa diuji di pengadilan.
Gugatan Mentan Bentuk Pembelaan untuk 160 Juta Petani
Chandra juga menyoroti infografis “poles-poles beras busuk” dalam berita Tempo. Ia menilai, ilustrasi tersebut menyinggung harga diri petani Indonesia.
“Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa,” tegasnya.
Menurutnya, penggambaran beras dengan kecoa dalam infografis itu melukai martabat 160 juta petani dan seluruh pihak yang berjuang menjaga rantai pangan nasional.
Kementan menilai gugatan ini bukan serangan terhadap media, tetapi bentuk keberpihakan terhadap petani yang telah berkontribusi bagi kemandirian pangan nasional.
“Gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik, melainkan sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini,” tambah Chandra.
Kementan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers, namun ia menilai kebebasan pers tidak boleh meniadakan tanggung jawab hukum.
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengadilan menjadi forum terbuka dan adil untuk menguji fakta. Tidak ada upaya sensor, pembatasan, atau pembungkaman. Semua pihak berhak mengemukakan bukti dan argumen secara terbuka.
“Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini,” tegasnya.
Kementan mengajak, seluruh pihak memandang persoalan dengan objektif dan menghormati proses hukum.
“Gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif,” tutupnya. (*)
https://ntbsatu.com/2025/11/05/klari...aan-tempo.html
Tempo Bantah Klaim Kementan Soal Pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers

KORANNTB
5 November 2025 11:49 WITA
Copy Link
Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo
Perbesar
Kantor Tempo (dok/koranntb)
KORANNTB.com – Tempo membantah klaim Kementerian Pertanian (Kementan) yang menilai media tersebut tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Bantahan itu disampaikan setelah Kementan mengeluarkan hak jawab atas pemberitaan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Dalam hak jawab itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan Tempo tidak melaksanakan PPR Dewan Pers atas pengaduan terhadap sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. “Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan Chandra tersebut tidak berdasar dan merupakan tafsir sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada pernyataan dari Dewan Pers yang menyebutkan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi lembaga itu.
Setri menjelaskan, Tempo telah menjalankan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR dari Dewan Pers. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mengubah judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, serta melaporkannya ke Dewan Pers.
Pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Wahyu Indarto. “Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” ujar Setri.
Menurut Setri, apabila Wahyu Indarto tidak puas dengan pelaksanaan PPR, seharusnya ia kembali ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan agar Dewan Pers memediasi ulang pelaksanaan PPR. “Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari berbagai media menggelar demonstrasi memprotes gugatan Amran terhadap Tempo. Mereka menilai langkah itu sebagai bentuk baru pembredelan media massa karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Aksi solidaritas tersebut juga meluas ke berbagai daerah.
https://koranntb.com/2025/11/05/temp...si-dewan-pers/
Puluhan Jurnalis Makassar Gelar Aksi “Bela TEMPO”, Ricuh di Depan Gedung Milik Amran Sulaiman

Aksi Solidaritas
idris24November 5, 2025
Regional3 Views
Online24jam, Makassar, – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas bertajuk “Bela TEMPO”, Selasa (4/11/2025), di depan Gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Suasana aksi yang awalnya berlangsung damai mendadak memanas. Sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan lempar benda dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa pendukung Amran Sulaiman. Ketegangan meningkat saat kelompok tersebut mencoba membubarkan aksi para jurnalis di depan gedung yang diketahui milik Amran.
Gugatan terhadap TEMPO diajukan oleh Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai media tersebut menurunkan laporan investigatif berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.
Padahal, sengketa pemberitaan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO pun telah menjalankan seluruh rekomendasi resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Namun, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan, yang dinilai jurnalis sebagai langkah membahayakan kebebasan pers.
Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah hukum Mentan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik.
“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu orator aksi.
Aksi “Bela TEMPO” di Makassar ini menjadi salah satu dari sejumlah gelombang solidaritas yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai wujud penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.
https://online24jam.com/2025/11/05/p...mran-sulaiman/
Masalah Tempo dan Kementan soal infograsi bulan Mei lalu
maniacok99 memberi reputasi
-1
278
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan