Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
MKD Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Hingga Adies Kadir
MKD Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Hingga Adies Kadir
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11) ini melaksanakan sidang awal dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI berstatus nonaktif.

Diketahui, lima anggota DPR nonaktif ialah Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Baca Juga:
Saksi Ahli Melihat Ada Penggiringan Opini oleh Akun Anonim di Balik Isu Pembubaran DPR

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjadi figur pemimpin sidang kali ini. Tampak legislator Tommy Kurniawan, Rano Alfath, dan Habiburokhman juga hadir dalam acara tersebut.

Dek Gam mengatakan MKD melaksanakan sidang setelah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.

"MKD telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga:
Onadio Leonardo Jalani Asesmen, Polisi Jelaskan Begini

Pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yakni Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI). 

Dek Gam pun membeberkan alasan para pengadu melaporkan lima anggota DPR nonaktif ke MKD.

1. Teradu I, Adies Kadir:

Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

Baca Juga:
Elon Musk Luncurkan Grokpedia Pesaing Wikipedia

2. Teradu II, Nafa Urbach:
Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.

3. Teradu III, Uya Kuya:
Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Baca Juga:
MKD Menyidangkan Perkara Sahroni Cs Hari Ini, Dasco: Menelaah Registrasi Perkara

4. Teradu IV, Eko Patrio: Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

5. Teradu V, Ahmad Sahroni:
Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas. (ast/jpnn)

Sumber:
MKD Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Hingga Adies Kadir

Diubah oleh jpnn.com Kemarin 17:48
0
70
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan