- Beranda
 - Komunitas
 - News
 - Berita dan Politik
 Warung Bakso Remaja Gading di Solo Disegel, Diduga Pakai Bahan Tak Halal
TS
mpat
Warung Bakso Remaja Gading di Solo Disegel, Diduga Pakai Bahan Tak Halal

Warung bakso di Solo ditutup sementara oleh Satpol PP karena diduga menggunakan bahan non-halal. Penutupan menunggu hasil uji laboratorium resmi. (Foto: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Sebuah warung bakso di Kota Solo, Jawa Tengah, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)setelah diduga menggunakan bahan non-halal. Penutupan dilakukan terhadap Warung Bakso Remaja Gading yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon.
Menurut Didik Anggono, Kepala Satpol PP Kota Solo, langkah ini diambil sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait status bahan baku yang digunakan.
"Hari ini kami perintahkan untuk menutup sementara sampai hasil uji laboratorium keluar. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pemilik," kata Didik saat dihubungi pada Senin (3/11/2025).
Petugas juga menurunkan spanduk warung tersebut dan memasang tanda penutupan sementara.
Dugaan Bermula dari Sidak Tim Pangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dugaan penggunaan bahan non-halal terungkap saat Tim Pangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan sidak ke sejumlah tempat makan. Dalam kunjungan itu, penjual di Warung Bakso Remaja Gading mengakui menggunakan bahan non-halal, namun tidak mencantumkan keterangan tersebut di lapaknya.
Menanggapi temuan itu, Didik Anggono menegaskan pentingnya kejelasan informasi kehalalan produk bagi masyarakat.
"Nanti kita lihat bersama hasilnya. Jika memang terbukti non-halal, maka harus ada keterangan yang jelas dan tidak boleh diklaim sebagai produk halal," ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli makanan, khususnya dari tempat yang belum memiliki sertifikasi halal resmi.
"Kalau tidak ada sertifikasi halal, tentu kehalalannya patut dipertanyakan. Kalau menemukan hal semacam ini, masyarakat sebaiknya segera melapor kepada petugas," tambah Didik.
Potensi Sanksi bagi Pemilik Usaha
Penutupan sementara ini bersifat administratif dan bertujuan menjaga ketertiban sekaligus melindungi konsumen. Namun, jika pemilik warung berinisial GI tidak mematuhi instruksi tersebut, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas.
"Apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka usaha bisa kami hentikan secara permanen," tegas Didik.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Solo masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel bahan makanan dari warung tersebut. Hasilnya akan menentukan apakah warung dapat kembali beroperasi atau dikenai sanksi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner agar menjaga transparansi dan kejujuran dalam penggunaan bahan makanan, serta memastikan produk yang dijual memiliki kejelasan status halal atau non-halal.
Referensi: TrenMedia.co.id
itkgid dan tf96065053 memberi reputasi
2
161
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan