Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Bu Guru Ajak Siswa Mesum di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Bu Guru Ajak Siswa Mesum di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Bu Guru Ajak Siswa Mesum di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Murianews, Grobogan – Seorang guru perempuan ajak siswa mesum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis dua tahun delapan bulan. Vonis tersebut telah ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (23/10/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025) menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.
Bu Guru Ajak Siswa Mesum di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan
”Dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak,” bebernya.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 3 juta, subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 2.649.000. Bila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut.

”Barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa,” lanjutnya.

Lebih Rendah dari Tuntutan...
Bu Guru Ajak Siswa Mesum di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa pada 2 Oktober 2025 lalu. Saat itu jaksa menuntut menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Frengki memaparkan, jaksa masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu, dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Bila tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Editor: Zulkifli Fahmi

https://berita.murianews.com/saiful-...8-bulan?page=2

sementara di papua sedang krisis tenaga guru

eh di wilayah wong aku

malah bu guru asyik mesum dengan murid

biadap

tak bisa di biarken

data semua guru central

kirim ke papua

itu sudah

0
425
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan