- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Murid, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
TS
mpat
Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Murid, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Seorang guru les di Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli dua murid berusia 11 tahun. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan iming-iming hadiah. (Foto: Haluanriau.com)
Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Murid Berusia 11 Tahun
Seorang guru les dan pelatih sekolah sepak bola (SSB)di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli dua murid berusia 11 tahun. Kedua korban merupakan anak didik pelaku yang sering berinteraksi dengannya di luar kegiatan belajar.
Menurut Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial SW (40) melapor ke Polres Pelalawan karena curiga anaknya menjadi korban pelecehan.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku,” kata Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Laporan dari orang tua korban diterima oleh Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Modus Perhatian dan Hadiah Jadi Cara Pelaku Dekati Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tindakan cabul tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Menurut Thomas Bernandes, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan berbagai iming-iming dan perhatian palsu. Ia memberikan hadiah dan menunjukkan sikap seolah-olah peduli terhadap anak-anak tersebut.
“Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola,” jelas Thomas.
Alih-alih menunjukkan perhatian sebagaimana mestinya seorang guru kepada murid, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui adanya perilaku mencurigakan dari pelaku dan keterangan dari anak-anak. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Polisi
Setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik Polres Pelalawan resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
“Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Thomas.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pendidikan nonformal, termasuk tempat les dan pelatihan olahraga. Kedekatan guru dengan murid seharusnya didasari profesionalitas dan nilai moral, bukan dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan anak.
Referensi: TrenMedia.co.id
kakekane.cell dan nikmatulsiti319 memberi reputasi
2
168
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan