- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seusai Kemenag Bikin Komite Fatwa Halal, Nasib MUI Bagaimana?
TS
jpnn.com
Seusai Kemenag Bikin Komite Fatwa Halal, Nasib MUI Bagaimana?

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia. Foto: source for jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menyusun pembentukan Komite Fatwa Halal.
Lantas bagaimana nasib peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun selama ini MUI juga punya peran mengeluarkan setifikasi halal untuk makanan dan juga produk-produk lainnya.
Baca Juga:
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan pembentukan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
“Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujar Fuad dikutip Rabu (29/10).
Kemenag pun telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal.
Baca Juga:
Sandra Dewi Ternyata Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.
Fuad menyebut untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengatakan penyusunan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan.
Baca Juga:
PSSI Tunggu Waktu Tenang untuk Tentukan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Siapa Masuk Radar?
“Kami ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ini.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Kenaikan Dana TKD Waktu Dekat
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut capaian ini merupakan bukti nyata bahwa program sertifikasi halal merupakan kekuatan baru bagi penguatan ekonomi nasional.
“Pencapaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.(antara/jpnn)
Sumber:
Seusai Kemenag Bikin Komite Fatwa Halal, Nasib MUI Bagaimana?
Diubah oleh jpnn.com 29-10-2025 18:38
0
290
17
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan