Kaskus

News

ikurniawan75Avatar border
TS
ikurniawan75
BPJS Ketenagakerjaan Telah Laksanakan Sembilan Jaminan Sosial Yang Ditetapkan ILO
BPJS Ketenagakerjaan Telah Laksanakan Sembilan Jaminan Sosial Yang Ditetapkan ILO

JATIBENING-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melaksanakan sembilan jaminan sosial yang telah ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) berdasarkan Konvensi No. 102 tahun 1952. Walaupun Pemerintah Indonesia belum meratifikasinya.

Demikian peryataan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminaan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, saat dikonfirmasi redaksi, usai pembukaan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) I, di Ibis Styles Hotel, Jatibening, Kota Bekasi, Senin malam (27/10/2025).

Sembilan jaminan sosial yang ditetapkan oleh ILO melalui Konvensi No. 102 adalah: 1. Perawatan medis, 2. Tunjangan sakit, 3. Tunjangan pengangguran, 4. Tunjangan keluarga, 5. Tunjangan ibu hamil, 6. Tunjangan kecacatan, 7. Tunjangan hari tua, 8. Tunjangan kecelakaan kerja, dan 9. Tunjangan kematian. "Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan sosial minimal kepada pekerja dan warga negara selama siklus hidup mereka," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sementara itu kehadirannya dalam Rakernas KBMI I, kata Pramudya, adalah dukungannya bagaimana mengimplementasikan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terutama pasal 27 dan pasal 28 yang isinya terkait dengan penghidupan, pekerjaan yang layak dan perlindungan sosial.

Sesuai dengan tema Rakernas KBMI I ini yang mengambil tema, "Jaminan Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Dalam Implementasi Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia", yang berlangsung, 27 s/d 28 Oktober 2025, di Ibis Styles Hotel Jatibening, Kota Bekasi.

Menurut Pramudya, dari Rakernas ini pihaknya mendukung tema yang diangkatnya. Karena yang utama adalah pasal 28 huruf h terkait mengenai jaminan sosial. "Maka kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik Rakernas KBMI I ini, akan ada diskusi-diskusi, yang memberikan solusi bagaimana seluruh pekerja atau buruh di Indonesia mendapatkan penghidupan, pekerjaan dan pengupahan yang layak dan berkeadilan," ungkapnya.

Menurut Pramudya, untuk mencapai semua itu. Bila bicara masalah produktivitas dan kesejahteraan maka kedua point tersebut harus dikondisikan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Oleh karena itu pihaknya melalui BPJS Ketenagakerjaan ini ingin memberikan kontribusi dan adil dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh di Indonesia," ujarnya menutup pembicaraan.

Sumber Berita: koransatu.id https://koransatu.id/bpjs-ketenagake...itetapkan-ilo/
0
74
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan