Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Kepincut Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat
Kepincut Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat
Ilustrasi anggota Polri. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, KENDAL - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP Nundarto.

Perwira menengah itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah tertangkap basah berduaan dengan seorang janda berinisial M, yang merupakan guru PAUD pada Jumat (19/9) dini hari.

Baca Juga:
Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen soal Redistribusi Guru ASN, Solusi Masalah Penempatan PPPK

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Nundarto digelar secara tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, pada Rabu (22/10).

"Sidang kode etik terhadap Kapolsek Brangsong telah dilakukan kemarin di ruang sidang Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (23/10) sore.

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri selaku Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng, disimpulkan bahwa perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai tercela.

Baca Juga:
Kacau! Kabupaten Bogor Jadi Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Tertinggi di Indonesia

Dalam sidang tersebut, tujuh saksi dihadirkan, termasuk istri sah AKP Nundarto dan M selaku pihak perempuan yang bersangkutan dengan kasus itu.

Satu saksi lain memberikan kesaksian melalui pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis sidang memutuskan tiga poin sanksi terhadap AKP Nundarto, yaitu:

1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
2. Dikenai penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Baca Juga:
Video Viral Penjual Obat Terlarang Mengaku Setor kepada Oknum, Kapolsek Cipayung Konpers

3. Dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Yang bersangkutan (AKP Nundarto, red) masih terikat perkimpoian sah dengan istrinya, tetapi melakukan perselingkuhan dan tertangkap warga di rumah selingkuhannya."

"Secara etika dan moral, perbuatan itu melanggar nilai-nilai profesi dan merusak citra institusi,” kata Kombes Artanto.

Meski demikian, AKP Nundarto telah mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut. Proses banding saat ini masih ditangani oleh Propam Mabes Polri.

Baca Juga:
Soal Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Legislator Ungkap Catatan Ini, Simak

Selain pelanggaran etik, kasus tersebut juga tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal digegerkan dengan penggerebekan terhadap Nundarto di rumah janda pada Jumat (19/9) dini hari.

Kapolsek Brangsong itu tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang guru PAUD berinisial M di rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga:
Aktivis 98 Anggap Soeharto Tak Memenuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Informasi warga menyebut kecurigaan terhadap gerak-gerik Nundarto sudah lama muncul.

Namun, baru saat itu sejumlah warga memberanikan diri mengintai hingga akhirnya berhasil memergoki perwira polisi itu.

Peristiwa tersebut langsung menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. (ink/jpnn)

Sumber:
Kepincut Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat
Diubah oleh jpnn.com 24-10-2025 14:20
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon memberi reputasi
1
339
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan