Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Sejumlah Warga di Badung Ubah Kolom Agama KTP Jadi Aliran Kepercayaan


Sejumlah Warga di Badung Ubah Kolom Agama KTP Jadi Aliran Kepercayaan

Sejumlah Warga di Badung Ubah Kolom Agama KTP Jadi Aliran Kepercayaan

NusaBali.com - ILUSTRASI: Warga Badung ubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. –DOK NUSABALI

 22 Oct 2025 17:44:08  •  516

A | A

MANGUPURA, NusaBali.com – Sejumlah warga di Kabupaten Badung, Bali tercatat telah mengubah kolom agama pada data administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mengubah kolom agama menjadi aliran kepercayaan ini dimungkinkan menyusul Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan. Putusan MK ini memungkinkan warga mencantumkan diri sebagai penghayat kepercayaan pada data adminduk.

Sebelumnya, kolom agama di adminduk mereka seperti KTP dan KK memunculkan salah satu dari enam agama resmi. Belakangan, kolom agama tersebut diubah menjadi aliran kepercayaan oleh warga yang sebelum-sebelumnya secara de facto merupakan penghayat kepercayaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung AA Ngurah Arimbawa pun membenarkan bahwa sejumlah warga di Gumi Keris telah mengubah kolom agama sejak putusan MK diketuk palu Oktober 2017 silam.

“Memang ada. Berdasarkan catatan kami, sejauh ini terdapat 17 warga Badung merupakan penghayat kepercayaan atau telah mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Arimbawa, ditemui NusaBali.com di Puspem Badung, Rabu (22/10/2025).

Kata Arimbawa, 17 warga penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu tersebar di tiga dari enam kecamatan di Gumi Keris. Sejumlah 13 penghayat kepercayaan berada dari Kuta Selatan, tiga berada di Kuta Utara, dan satu lagi di Kuta.

Menariknya, seluruh penghayat kepercayaan di Badung tersebar di daerah selatan. Daerah selatan Badung merupakan kawasan urban serta padat penduduk dengan fenomena kependudukan yang dinamis lantaran banyak populasi warga pendatang.

“Kalau dilihat dari lokasi sebarannya, penghayat kepercayaan ini kemungkinan merupakan warga pendatang yang menetap di Badung,” jelas Arimbawa yang juga tokoh Puri Selat Gerana, Desa Selat, Abiansemal, Badung.

Terkait syarat mencantumkan aliran kepercayaan ini, kata Arimbawa, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Salah satunya adalah surat keterangan resmi dari pemuka/organisasi kepercayaan yang diakui Pemerintah (Kemenbud/Kemenkum) serta tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Jika organisasi belum terbentuk, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat dibuat sendiri sebagai penghayat aliran kepercayaan. Kemudian, ada syarat-syarat lain yang umum diperlukan ketika mengubah data adminduk. Karena ini mengubah data adminduk khususnya pada KTP dan KK maka kedua dokumen tersebut juga diperlukan. *rat

Penulis : rat

https://www.nusabali.com/berita/2041...yaan/halaman/1

Semoga ditiru di kota lainnya

0
190
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan