Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior
Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa senior. Kasus ini mencuat ke publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial X melalui akun @jalannyamerah.

Pihak fakultas memastikan telah menerima laporan resmi dari korban sebelum kasus ini viral di dunia maya. Terduga pelaku diketahui merupakan salah satu petinggi dalam kepanitiaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Humas FIA UB, Luqman, membenarkan bahwa korban telah melapor secara langsung ke bidang kemahasiswaan fakultas pada pekan lalu. Setelah laporan diterima, pihak fakultas langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA UB untuk memberikan pendampingan.

“Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Menurut Luqman, fakultas telah menjadwalkan pertemuan terpisah dengan korban dan terduga pelaku. Namun, proses tersebut sempat tertunda lantaran pelaku meminta agar pertemuan digelar di luar area kampus.

“Permintaan tersebut membuat dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan kami jadwal ulang. Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah,” jelasnya.

Luqman menjelaskan bahwa setiap fakultas di Universitas Brawijaya memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP) sebagai unit pertama dalam menangani laporan kekerasan seksual. Bila ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menyelenggarakan sidang internal.

“Prosesnya seperti sidang etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tegas Luqman.

Ia menambahkan, FIA UB pernah menangani kasus serupa sebelumnya. Dalam kasus itu, pelaku dijatuhi sanksi akademik berat berupa larangan mengikuti kegiatan perkuliahan selama satu tahun. Untuk kasus kali ini, pihak fakultas masih menunggu hasil pengumpulan keterangan dari korban dan terduga pelaku.

Sementara itu, Presiden BEM FIA UB, Fitra Abdillah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi bersama seluruh organisasi mahasiswa di fakultas. Laporan awal, kata Fitra, diterima melalui lembaga mahasiswa dan langsung dikawal ke tingkat fakultas untuk ditindaklanjuti secara formal.

“Sikap kami jelas. Pertama, menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kedua, kami berdiri tanpa syarat bersama korban,” tegas Fitra.

Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya. Saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ketiga, kami menuntut pihak fakultas dan universitas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tutup Fitra.

Pihak fakultas dan BEM berkomitmen menjaga kerahasiaan serta keselamatan korban selama proses etik dan hukum berlangsung. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh civitas akademika untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.







INFO LENGKAPNYA DI SINI





zikriadi54972Avatar border
zikriadi54972 memberi reputasi
1
321
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan