- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Kompak NonAktifkan Dini Fitria....
TS
rizkync108
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Kompak NonAktifkan Dini Fitria....
Tayang : 15 Oktober 2025, 11:24 WIB
Penulis:Heriyanto Retno
Editor: Tim Galamedia News
GALAMEDIANEWS – Pernyataan Gubernur Banten Andra Sonia dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Banten Dini Fitria mengundang beragam komentar.Banyak netizen menilai kebijakan gubernur dan wakilnya tersebut sebagai tindakan tidak mendukung program pemerintah Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam tayangan video di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media digital, Gubernur Banten Andra Soni telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, agar Kepala SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Tidak hanya itu, Andra Soni juga memerintahkan Deden Apriandhi Hartawan untuk memproses Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Banten Dini Fitria ke instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Ditegaskan Gubernur Banten Andra Soni, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pendidikan di Banten. “Itu sedang kita proses untuk dinonaktif. Lebih jelasnya coba nanti ke Pak Sekda atau Dindik. Saya sudah perintahkan,” ujar Andra Soni saat dikonfirmasi awak media Selasa 14 Oktober 2025.
Setali tiga uang, pernyataan yang sama juga disampaikan wakilnya Achmad Dimyati bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Banten Andra Soni. Pihaknya mendukung penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria yang menampar siswa merokok di lingkungan sekolah.
“Tetap Kepsek beri sanksi nonaktif. Baru kita berikan investigasi, dimana letak kesalahannya, siapa yang salah,” kata Achmad Dimyati yang videonya tersebar luas.
Dalam video yang beredar, Achmad Dimyati dengan secara lugas mengatakan bahwa terkait laporan orang tua siswa terhadap guru ke kepolisian, hal itu boleh dilakukan dan patut disyukuri. [b]“Boleh (melapor), kan itu hukum. Daripada dia saling bunuh, tawvran. Malah saya bersyukur kalau ada yang lapor-lapor,” kata Achmad Dimyati.
Ditegaskan Achmad Dimyati, kesalahan murid seberat apapun harus dihadapi dengan kesabaran. “Anak (murid) kita nih kalau ada kesalahan sekecil apapun, sebesar apapun yang namanya anak-anak, orang tua harus maklum. Yang namanya Kepsek lebih tua, (lebih) senior, harus jaga anak-anak,” kata Achmad Dimyati.
Terhadap video pernyataan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati langsung menjadi viral dan jadi treding topix. “Jadi pemimpin teh salah sahijina kudu bijaksana, mun aya kasus kieu atuh hadena mah mediasi hela krek nyokot keputusan, rusuh kitu kamana pa siga aya tuntutan kudu segera dinonaktifkan.” Kata pemilik akun Instagram @megantara2707 yang mendapat jempol lebih dari 200 netizen dan belasan komentar.
Komentar tidak kalah pedasnya datang dari pemilik akun @diandianadewi,”Agak laen nih Banten, dari Gubernurnya wakilnya, murid sekolahnya.” Yang mendapat dukungan dari 459. “Bole ga ,bapak aja yg dinonaktifkan..” kata pemilik akun @dessiashmarini9 menimpali yang dilike 375 netizen.
Sementara pemilik akun @rumahbintaro89 mengomentari kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan mengutip peraturan perundang undangan. “Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat dengan melarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di area sekolah. Sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok, menegakkan aturan, dan melakukan pembinaan bagi pelanggar.”.
Program pemerintah tentang rokok mencakup pengetatan regulasi penjualan (seperti larangan menjual secara eceran per batang dan di sekitar sekolah/tempat bermain), kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk menurunkan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Ada juga program pencegahan dan penghentian merokok, seperti yang dilakukan melalui program kesehatan masyarakat lokal.
Pemerintah kini memperketat aturan penjualan rokok. Langkah ini dilakukan atas lima alasan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Kedua, untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Keempat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok atau paparan zat aditif. Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.***
sumber
Penulis:Heriyanto Retno
Editor: Tim Galamedia News
Quote:
GALAMEDIANEWS – Pernyataan Gubernur Banten Andra Sonia dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Banten Dini Fitria mengundang beragam komentar.Banyak netizen menilai kebijakan gubernur dan wakilnya tersebut sebagai tindakan tidak mendukung program pemerintah Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam tayangan video di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media digital, Gubernur Banten Andra Soni telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, agar Kepala SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Tidak hanya itu, Andra Soni juga memerintahkan Deden Apriandhi Hartawan untuk memproses Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Banten Dini Fitria ke instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Ditegaskan Gubernur Banten Andra Soni, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pendidikan di Banten. “Itu sedang kita proses untuk dinonaktif. Lebih jelasnya coba nanti ke Pak Sekda atau Dindik. Saya sudah perintahkan,” ujar Andra Soni saat dikonfirmasi awak media Selasa 14 Oktober 2025.
Setali tiga uang, pernyataan yang sama juga disampaikan wakilnya Achmad Dimyati bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Banten Andra Soni. Pihaknya mendukung penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria yang menampar siswa merokok di lingkungan sekolah.
“Tetap Kepsek beri sanksi nonaktif. Baru kita berikan investigasi, dimana letak kesalahannya, siapa yang salah,” kata Achmad Dimyati yang videonya tersebar luas.
Dalam video yang beredar, Achmad Dimyati dengan secara lugas mengatakan bahwa terkait laporan orang tua siswa terhadap guru ke kepolisian, hal itu boleh dilakukan dan patut disyukuri. [b]“Boleh (melapor), kan itu hukum. Daripada dia saling bunuh, tawvran. Malah saya bersyukur kalau ada yang lapor-lapor,” kata Achmad Dimyati.
Ditegaskan Achmad Dimyati, kesalahan murid seberat apapun harus dihadapi dengan kesabaran. “Anak (murid) kita nih kalau ada kesalahan sekecil apapun, sebesar apapun yang namanya anak-anak, orang tua harus maklum. Yang namanya Kepsek lebih tua, (lebih) senior, harus jaga anak-anak,” kata Achmad Dimyati.
Terhadap video pernyataan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati langsung menjadi viral dan jadi treding topix. “Jadi pemimpin teh salah sahijina kudu bijaksana, mun aya kasus kieu atuh hadena mah mediasi hela krek nyokot keputusan, rusuh kitu kamana pa siga aya tuntutan kudu segera dinonaktifkan.” Kata pemilik akun Instagram @megantara2707 yang mendapat jempol lebih dari 200 netizen dan belasan komentar.
Komentar tidak kalah pedasnya datang dari pemilik akun @diandianadewi,”Agak laen nih Banten, dari Gubernurnya wakilnya, murid sekolahnya.” Yang mendapat dukungan dari 459. “Bole ga ,bapak aja yg dinonaktifkan..” kata pemilik akun @dessiashmarini9 menimpali yang dilike 375 netizen.
Sementara pemilik akun @rumahbintaro89 mengomentari kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan mengutip peraturan perundang undangan. “Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat dengan melarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di area sekolah. Sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok, menegakkan aturan, dan melakukan pembinaan bagi pelanggar.”.
Program pemerintah tentang rokok mencakup pengetatan regulasi penjualan (seperti larangan menjual secara eceran per batang dan di sekitar sekolah/tempat bermain), kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk menurunkan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Ada juga program pencegahan dan penghentian merokok, seperti yang dilakukan melalui program kesehatan masyarakat lokal.
Pemerintah kini memperketat aturan penjualan rokok. Langkah ini dilakukan atas lima alasan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Kedua, untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Keempat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok atau paparan zat aditif. Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.***
sumber
zikriadi54972 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
524
30
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan
Kolase foto Gubernur Banten Andra Sonia dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati yang kompak menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Banten Dini Fitria. /Istimewa/